
Muamalah Secara Artian Umum
Secara “default” manusia adalah makhluk sosial yang tidak akan mungkin bisa memenuhi kebutuhan pribadinya kecuali dengan melibatkan orang lain. Dan setiap manusia akan sangat bergantung kepada manusia lainnya, tentu dengan kadar jauh di bawah ketergantungan mereka terhadap Rabb/Tuhan mereka. Karenanya, interaksi sesama adalah sebuah keniscayaan yang sulit terbantahkan.
Besarnya intensitas interaksi sesama manusia ini pastinya membutuhkan rule/aturan agar tidak ada pihak yang dirugikan/dizhalimi saat manusia bersosialisasi. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang harus diperhatikan dan dipenuhi. Inilah inti dari istilah fikih muamalah yang telah dirumuskan oleh Islam. Maka siapapun yang tidak memperhatikan fikih muamalah maka ia akan sangat mudah terjebak pada perbuatan zhalim kepada sesama.
Wallaahul Musta’aan
M. Ibrahim Saleh
Sunday, 16 April 2017